Jakarta (Citra Indonesia): Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden sulit dilakukan meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 184 ayat (4) UU No. 27/2009.
Pasal 184 ayat (4) UU No. 27/2009 adalah dibolehkannya anggota DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat, yang dinilai membuka peluang pemakzulan.
“Bayangkan saja, anggota DPR harus hadir dalam sidang itu 2/3. Itu sulit. Kalau misalnya Demokrat sudah punya 25% atau seperempat suara, lantas bergabung dengan koalisi lalu tidak hadir di sidang, sidang tidak bisa berlangsung. Kecuali kalau ada kejadian luar biasa”, katanya, Kamis (13/1/2011) pagi.
Merujuk syarat kuorum hak menyatakan pendapat sebelum dikabulkan uji materi Pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 sebanyak 3/4 atau sama dengan 420 anggota DPR.
Artinya, jika DPR berkehendak memakzulkan presiden/wakil presiden harus terpenuhi angka kuorum 420 orang.
Namun dengan dikabulkannya uji materi MK, proses pemakzulan presiden/wakil presiden kuorum hanya membutuhkan 2/3 atau 373 anggota DPR.
“Tetap saja, peluang pemakzulan sulit dilakukan,” terangnya.(rosalinda)