JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Keuangan alokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp4.510.656.496.500.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2010, menetapkan alokasi dana otonomi khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011 sebagaimana telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor. 10/2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2011.
“Peraturan ini berlaku sejak tangga1 20 Desember 2010,†ungkap Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (11/1/2011).
Menurut keterangannya, dana otonomi khusus yang dialokasikan tersebut setara 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp4.510.656.496.500.
Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Selain itu dana tersebut akan dipakai untuk Penggunaan Dana Otonomi Khusus NAD setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.
“Tata cara penyaluran Transfer Dana dan Pengawasan fungsional atau pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Otonomi khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,†jelasnya. (friz)