JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Melaksanakan putusan Pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, memusnahkan Narkoba dan uang palsu (barang bukti-BB) Rp16.749.900.000.
Pembakaran BB tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jumat siang (12/11/2010).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya mengatakan, barang bukti yang dibakar tersebut, tengah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). “Kita musnahkan karena sudah inkrah,†katanya
Turut hadir Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Yuldi Yusman mewakili Kapolres Kombes Andap Budhi Revianto, aparat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan tokoh masyarakat..
Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Drs Fajar Sukristyawan melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, antara lain shabu-shabu 35 paket dan 4.941,975 gram, ekstasi 5.028 butir, obat-obatan 155.000 butir, 56 dus, 2 kantong, 13 botol. Putauw 2.834,459 gram dan 16 paket.
Kemudian bong sebanyak 10 buah. Daun ganja 8.978,356 gram dan 37 paket. Alat suntik 15 buah. Korek api 5 buah, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 1.929 lembar atau Rp192.900.000. (batari siregar)