JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Adminkom (Asosiasi Distributor Resmi Mesin Foto Berwarna dan Mesin Multi Fungsi Berwarna) mengkritisi permintaan pencabutan Permendag 63/2009 Tentang Impor Barang Bukan Baru.
Hari, sekretaris Adminkom mengtatakan, pihaknya adalah pemegang merek yang ditunjuk resmi oleh prisipal khususnya mesin foto kopi berwarna maupun hitam putih, sehingga posisinya sangat berkepentingan terkait Permendag 63/2009.
Menruut Hari, ada beberapa catatan atau masukan kepada regulator atas Permendag, sekaligus ingin menyampaikan klarifikasi tentang data impor mesin fotokopi bukan baru yang dimuat di surat kabar nasional.
1. Kami berpendapat bahwa sejauh ini Permendag 63/2009 ini belum optimal memonitoring kegiatan mesin fotokopi bukan baru, karena masih ditemukan paralel impor mesin fotokopi/multi fungsi berwarna bukan baru di pasar. Beredarnya mesin fotokopi itu menimbulkan potensi kebocoran dalam pengawasan peredarannya.
2. Dalam Permendag 63/2009, dinyatakan bahwa regulasi ini untuk mengatur masuknya barang modal bukan baru ke wilayah RI. Namun kenyataannya di pasaran banyak ditemukan mesin fotokopi berwarna bukan baru. Pertanyaan kami, apakah sebenarnya defenisi dari barang modal bukan baru, jika kenyataannya barang tersebut beredar di dalam negeri bukan untuk produksi ekspor.
3. Kami berpendapat bahwa impor barang modal bukan baru khususnya mesin fotokopi/multi fungsi bukan baru, proses pengelolaannya akan menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jika prosedur rekondisinya tidak sesuai aturan internasional.
4. Terkait hak serta kewajiban pemegang merek untuk menjaga brand image dari mesin fotokpi berwarna/multi fungsi, kami mengusulkan sekiranya dalam penyusunan kebijakan mendatang perusahaan yang akan diberikan izin impor perlu mendapatkan surat keterangan dari prinsipal sesuai dengan brandnya masing- masing. Dengan demikian penunjukan izin impor barang modal bukan baru ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanah UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kewajiban pencantuman label.
5. Kami mengusulkan untuk menjaga kelayakan barang modal bukan baru yang diimpor perlu kiranya ditambah dalam laporan survey dari negara asal terhadap kelayakan barang yang saat ini pada umumnya yang ada di laporan yaitu jumlah kuantiti barang yang diimpor.
6. Kami juga mengusulkan peran Kementerian Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab terhadap lingkungan terkait dengan kebijakan impor barang modal bukan baru. Karena pengadaan barang modal bukan baru khususnya mesin fotokopi bukan baru adalah ancaman limbah B3 terutama komponen- komponennya yang harus sesuai dengan keselamatan kerja dan lingkungan (EHS). Hal ini wajib dilakukan sesuai standar petunjuk pengelolaan mesin bekas dari prinsipal atau pemegang merek.
7. Dari sisi angka importasi di tahun 2010 (Sumber data dari Gartner-Lembaga Riset IT) menunjukkan angka importasi mesin fotokopi/multi fungsi hutam putih bukan baru verkisar 17.500- 18.000 unit yang masuk melalui distributor resmi. Di tahun 2011, angka importasi diproyeksikan 18.000- 19.000 unit. Hal ini menunjukkan bahwa pasar percetakan/peralatan perkantoran dengan mesin fotokopi /multifungs hitam putih di RI didominasi oleh importasi mesin fotokopi/multifungsi hitam putih bukan baru.
Hal ini akan berdampak pada image yang kurang baik bagi prinsipal untuk melakukan investasi di area Indonesia. Kami selaku pemegang merek resmi berharap agar image RI tidak dikenal sebagai negara pengimpor mesin fotokopi bukan baru di Asia. Dan kami akan melakukan usaha sebaik- baiknya untuk membuka kerja sama yang baik dengan prinsipal untuk berionvestasi di Indopnesia. (olo)