JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM-Â Hampi dipastikan sejumlah orang yang menyuap Gayus Halomoan Tambunan akan diseret ke meja hijau. Pasalnya Kejagung gunakan pasal suap dalam kasus Gayus.Â
Dengan penggunaan pasat suap itu, Kejaksaan membidik oknum- oknum pemberi suap terhadap Gayus.
“Kita membuktikan adanya suap. Asal uang Gayus ada menyuap,” tegas Jaksa Agung Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (25/2/2011).
Kejaksaan tidak menggunakan pasal gratifikasi di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, karena pasal ini hanya mengenai Gayus. Semenrara yang memberikan tidak terjerat.
“Kalau gratifikasi seolah-olah hanya Gayus yang memperoleh sesuatu, entah siapa yang memberi,” jelas Basrief.
Menegenai aliran dana ke Gayus, pihak kejagung berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sehingga aset Gayus yang diduga ada di empat negara akan diambil sebsgai barang bukti.
“Aset itu bisa saja dalam bentuk uang atau barang. Ini berbeda dengan yang Rp28 miliar dan Rp74 miliar sebelumnya, ini di luar itu,” paparnya. (oca)