JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Polda Metro Jaya (PMJ), payah. Tiga tahun Polda Metro Jaya tidak menemukan tersangka penggelapan dan pemberi keterangan palsu. Malah kasus inipun dikhawatirkan bakal di-SP3 kan.
Betapa tidak, kasus menimpa Direktur PT Naratbu Australia Tours & Travel Pty. Ltd H Iskandar Basarudin selaku yang melapaporkan Wahyu Hidayat Cs ke Polda Metro Jaya, dalam kasus penggelapan uang sebesar Australia AUD $ 1.473.626.68 tak kunjung dituntaskan.
“Kami minta Polda Metro Jaya mencari tersangka, kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejati DKI Jakarta. Anehnya sampai sekarang Polda Metro Jaya belum menemukan tersangkanya. Padahal bukti-bukti maupun saksi sudah jelas siapa orangnya,†ungkap Penasehat Hukum pelapor, Gelora Tarigan SH, MH, Rabu (19/1/2011) di Jakarta.
Seperti diketahui, PT Natrabu (Aust) Tours & Travel Pty. Ltd yang beralamat di 22 Sabine RD, Millner MT.0810, Australi, ditunjuk sebagai General Sales Agent (GSA) PT Merpati Nusantara Airlines di Darwin, Australia, sejak tahun 1986 sampai dengan tahun 1996.
Namun komisi penjualan tiket Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebagai partnersip PT MNA, selama 1986- 1997, PT MNA tidak pernah mengirim biaya operasional. Sehingga operasional Cost PT Natrabu (Aust) Tours & Travel Pty dengan pergantian akan dibayar PT MNA sesuai notulen rapat di Hotel Indonesia, tangal 20 Juni 1987.
Selain itu kata dia, teleks 18 Juli 1987 dengan No JKTVIM2-787, surat tanggal 8 Juli 1988, dan tanggal 30 Desember 1999, terjadilah perjanjian bersama penyelesaian kewajiban PT MNA, PT Natrabu (Aust) Tours & Travel Pty dengan permusawarah di luar Pengadilan.
Dan pada tanggal 21 Juli 2000 Budiman H Rafiudin, Direktur Keuangan PT MNA mengadakan rekonsialisasi kewajiban PT MNA kepada PT Natrabu (Aust) Tours & Travel. Pty, Ltd.
Sebagai General Sales Agent (GSA) dan pada tanggal 21 Juli 2000 tersebut kewajiban PT MNA ke PT Matrabu (Aust) Tours & Travel. Ply. Ltd sebesar AUD $ 1.473.626.68 akan dibayar secepatnya kepada pelapor sebagai mana diungkap Wahyu Hidayat, selaku Direktur PT MNA pada waktu itu.
“Hingga sejauh ini belum pernah dibayarkan. Sudah berulang kali ditegur, PT MNA hanya janji,†ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tanggal 1 9 November 2007, Holasi Nababab, selaku Direktur PT MNA membuat keterangan palsu kepada Menteri BUMN, Said Didu. Bahwa PT MNA telah membayar semua kewajibannya kepada PT Nitrabu (Aust) Tours & Travel.Pty. Ltd sebagai GSA PT MNA di Darwin, Australia.
Padahal jelas PT MNA belum mengembalikan over trasfer sebesar AUD $ 1.473.626.68 kepada PT Natrabu (Aust) Tours & Travel Pty.Ltd.
Akibat perbuatan PT MNA tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar AUD $ 1.473.626.68 yang diduga digelapkan oleh Wahyu Hidayat, Budiman H Rafiudin, Holasi Nababan, Sahat Sibuea.
Merasa ditipu serta pelaku memberikan keterangan palsu kepada Kementerian BUMN, itulah yang membuat nama baik pelapor di relasi bisnis menjadi rusak.
Padahal dari hasil laporan, sesuai dengan SP2HP kepada Polda Metro Jaya, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, H Iskandar Basyarudin, Achmad S, Parlindungan Situmorang, Robby Edwardo, Nursatyo SH aliaa Nursato, Heru Bernatha, Bambang Bhakti, dan Andri Herdianto.
Selain saksi-saksi dan juga pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, Wahyu Hidayat, Budiman H Saifoedin, Sahat Sibuea, dan Hotasi Nababan. Bahkan juga terhadap pemeriksaan saksi ahli hukum pidana, yakni DR Chairul Huda SH, MH. (batari siregar)