Jakarta (Citra Indonesia): Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPBI) tolak Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK).
RUU OJK sudah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami tolak. Karena sektor keuangan digabung kepada suatu badan,” tegas Ketua IPEBI, Agus Santoso, di Jakarta, Senin, (6/12/2010).
Penolakan terkait Pasal 23 UUD 1945. Di mana kewenangan sektor keuangan terdiri atas tiga bagian. 1. Kewenangan fiskal dijalankan Kementerian Keuangan. 2. Bidang moneter diamanatkan kepada bank sentral. 3. Audit keuangan negara dipegang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini, BI gagal mengawasi kinerjanya. Makanya kalau kewenangan dipindah ke OJK, belum tentu akan menjadi lebih baik. Bisa sebaliknya,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan dalam mencegah krisis ekonomi, dibutuhkan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK). (friz)