JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM-Â Ada gula ada semut. Tidak mungkin orang bisa berbuat jahat dan menjadikan Pelabuhan Tanjungpriok (Jakut) Sorga penjahat, kalau tidak melibatkan orang dalam.
Itu sudah rahasia umum. Makanya trik kotor ramai di sana. Misalnya pemalsuan dokumen, manipulasi speck dan penyelundupan.
Terbukti dalam kasus Tarjad Jaka. Oknum ini memanipulasi berhasil memalsukan dokumen ekspor sebanyak tujuh kali. Tarjad Jaka, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena melanggar pasal 103 huruf a, UU No. 17 tahun 2006 perubahan UU No.10 tahun 1995 .
Sebenarnya, Bea Cukai (BC), telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelakunya, dengan cara mengajukan kasusnya ke pengadilan.
Tetapi itu tidak membuat jera para pelakunya sehingga Pelabuhan Tanjungjungpriok tetap dijadikan icon sorga mereka sampai sekarang.
Tarjad, warga Pasir Huut, Desa Bojong Nanggrek, Bandung, Jawa Barat. Ia dibekuk aparat BC, saat melakukan prakteknya yang ke tujuh kalinyan, tanggal 20 Mei 2010 di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjungpriok.
Kala itu, Tarjad hendak melakukan pengiriman barang (ekspor), milik PT Guna Utama Tekstil, yang beralamat di daerah Pekalongan, Jawa Tengah dengan tujuan Malaysia.
Tarjad kemudian menggantikan isi kontainer dengan barang jadi yang dibeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan memalsukan atau membuat seolah-olah dari PT Guna Utama Tekstil yang kebetulan mendapat fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Atas perbuatannya itu, Jaksa Penunut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dimuka majelis hakim yang diketuai Harsono SH, menunut terdakwa Tarjadselama 2 tahun 6 bulan penjara potong masa tahanan. (batari siregar)