Jakarta (Citra Indonesia): Biadab. Pembunuh Yuli Kartika (57), penghuni Rukan City Home Mal Of Indonesia (MOI), Kelapagading Barat, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2011), ternyata mantan sopirnya, Ariyanto (33).
Ia dibantu tiga tiga orang masing- masing bernama Sugengan, Dwi Handono, dan Lasno. Mereka ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat, Mingg (13/3/2011) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Andap Budhi Revianto Sik didampingi Kasat Reskrim AKBP Irwan Anwar mengatakan, para tersangka berhasil digulung, berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi.
Dari keterangan saksi tadi, ternyata benar bahwa para pelaku tengah merencanakan perampokan di rumah korban.
Tak pelak, saat korban masuk kamar seusai fitnes di Lantai Dasar langsung didorong para tersangka hingga korban jatuh ke lantai kemudian diborgol dan kaki diikat tali rafian oleh Ariyanto (mantan sopir).
Di bawah ancaman akan dibunuh, korban dipaksa menyebut nomor PIN setelah para tersangka berhasil merampas kartu ATM korban dan perhiasan mutiara.
Kemuadian para tersangka kabur ke Bandung setelah menggesek uang sebesar Rp8.500.000 di bank.
Seperti diwartakan sebelumnya, wanita malang ini, ditemukan tewas terbujur kaku dengan kedua tangan diborgol ke belakang dan kedua kaki diikat pakai tali rafia. Korban dibunuh secara keji.
Yoyok Setiawan (28), sopir pribadi korban yang pertama kalinya menemukan jasad majikannya ini, terbujur kaku di kamar 0525 Lantai 5 San Fransisko, sebuah kamar yang selama ini dihuni korban. Pada saat Yoyok menemukan jasadnya, korban mengenakan celana pendek dan kaos bewarna hijau.
Atas kejadia tadi, Yoyok kemudian memberitahu pihak keamanan MOI setempat, hingga ke aparat Polsek Kelapagading dan Polres Metro Jakarta Utara.
Atas laporan tadi, selang beberapa saat kemudian aparat Polsek dan Polres tiba di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), guna identifikasi. Dari hasil idntifikasi yang juga dikuatkan dokter forensik RSCM Jakarta, ditemukan luka bekas jeratan pada bagian leher.
Yoyok sendiri yang pertama kali menemukan jasadnya, mengatakan tidak tahu apa yang terjadi terhadap diri majikannya pada malam itu, karena kamar Yoyok sendiri berada di kamar lain dengan korban.
Yang jelas, saat Yoyok masuk kamar korban, keadaan kamar ditemukan dalam keadaan sudah acak-acakan. Kemudian, sebuah puntung rokok ditemukan di dalam kamar.
Bekas puntungan rokok yang ditemukan di dalam kamar korban tadi dijadikan sebagai barang bukti (BB) atau sebagai bahan pengusutan kasusnya. (batari/hasan)