JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah tanggung pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang diterima korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya dalam tahun anggaran 2010.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Menkeu Nomor 239/PMK.011/2010 yang berlaku sejak 21 Desember 2010.
“Peraturan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena luapan lumpur tersebut yaitu dengan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” tutur Yudi dalam siaran pers, Selasa (11/1/2011).
Yudi mengatakan pihak yang terkena luapan lumpur Lapindo yang berhak mendapatkan bantuan keringanan pajak tersebut adalah yang memiliki tanah atau bangunan yang termasuk dalam:
- Peta area terdampak tanggal 4 Desember 2006
- Peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007
- Wilayah penaganan lumpur di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 meliputi Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedung cangkring,Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dengan batas sebagai berikut: Sebelah Utara: tanggul batas peta area terdampak, Sebelah Timur: jalan tol ruas Porong-Gempol, Sebelah Selatan: Kali Porong
Sebelah Barat: batas Desa Pejarakan dengan Desa Mindi.
PPh Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp205 miliar dan dialokasikan pada APBN 2010.