JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menurut Direktorat Jenderal Pajak, penyerapan anggaran APBN berpengaruh terhadap realisasi penerimaan negara dari sektor kena pajak.
“Ada kewajiban setiap bendahara pusat dan daerah di lingkungan kementerian dam lembaga serta instansi pemerintah melakukan pemotongan pemungutan pajak dan menyetor ke kas negara,†kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah di Jakarta, Senin (06/12/2010).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengingatkan adanya kewajiban bendahara tersebut sejak September 2010. Bahkanpihaknya telah mengulangi penyampaian peringatan itu dalam beberapa kesempatan.
Pajak-pajak yang harus dipotong/dipungut oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah antara lain berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Atas kelalaian Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memenuhi kewajibannya, akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak sehingga akan menurunkan kemampuan pemerintah untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan dan pembangunan infrastruktur.
“Kalau penyerapan anggaran rendah, ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak,†kata Tjiptardjo.
Ia juga menyebutkan, terhadap bendahara yang sudah memotong /memungut pajak, tetapi tidak disetorkan ke kas negara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. (friz/ant)