JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perhubungan optimistis menyusul terbentuknya tim kecil mengevaluasi penerapan pemeriksaan kargo barang dan surat oleh regulated agent (RA).
RA dianggap solusi dan diharapkan mampu mencegah adanya potensi kekisruhan dan aksi pemogokan oleh para pengusaha freight forwarder.
Tim kecil ini melibatkan Kemenhub, Kemendag, Bea dan Cukai, Kadin, Asperindo, para pengusaha dan pihak Regulated Agent. Tim ini juga mengevaluasi sejumlah tuntutan pengusaha baik dari perusahaan shipper kargo terkait masalah tarif.
“Kemarin kita sudah bahas semua dengan Kadin. Tim sedang bekerja. Ada satu misinterpretasi, jadi pemerintah tidak pernah menentukan harga,” kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Untuk tarif pemeriksaan kargo lewat Regulated Agent akan ditetapkan melalui perundingan antara semua pihak dalam tim, termasuk juga pihak RA.
“Harga itu di antara para agen itu disepakati. Lalu dibawa ke pemerintah. Setelah itu kita setujui, dengan catatan kalau ada peningkatan biaya atau sesuatu kita lihat lagi”terangnya. (friz)