Jakarta (Citra Indonesia): Ricuh. Terdakwa Abu Bakar Ba`asyir dan kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011) siang. Sidang dianggap direkayasa dan tidak sesuai norma Islam.
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Majelis Hakim yang dinilai memaksakan kehendak menghadirkan saksi-saksi melalui teleconference.
Setelah Ba`asyir dan kuasa hukumnya keluar sidang, sempat terjadi kericuhan karena massa dari Ba`asyir berteriak-teriak.
Majelis Hakim langsung mengeluarkan massa, sehingga sempat terjadi pula aksi saling dorong antara petugas dengan sejumlah massa di depan ruang sidang.
Saat ini, meskipun Ba`asyir dan kuasa hukumnya sudah tidak ada dalam ruang sidang, menurut rencana Majelis Hakim akan tetap melanjutkan sidang hari ini. Kendati demikian pengamanan tetap terkendali. (adamson)