JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sebuah persidangan kasus pidana yang rentan mengarah kepada perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berhasil mencuri perhatian pengunjung.
Pasalnya, selain kasusnya menarik untuk disimak, Tong Cin Cian saksi pelapor, sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia. Alhasil kesaksiannya terpaksa di ‘copy paste’ lewat seorang peterjemah, bernama Iwan Gunawan.
Dari pengamatan, ada kalanya sidangnya membuat pengunjung bosan, karena pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan majelis jakim, Jaksa Penuntut Umum maun penasehat hukum terdakwa tidak bisa dijawab langsung.
Pertanyaan-pertanyaan tadi, harus direkam terlebih dahulu oleh peterjemah lalu si peterjemah menyampaikan kepada saksi. Dan jawaban saksi kemudian disampaikan peterjemah dimuka sidang.
Akan tetapi, seninya justru disitu. Gaya dan peran yang dipertontonkan si penerjemah dan saksi membuat pengunjung betah mengikuti sidang.
Tidak hanya itu, Penti Yuli Hartati alias Yunyun yang tampil sebagai terdakwa didampingi Marihot Siahaan SH, penasehat hukumnya tampak lebih tenang, karena tenggang waktu mendengar dan menyimak keterangan saksi lebih terluang.
Dari keterangan saksi di dalam persidangan majelis hakim yang dipimpinan Suharto SH, MHum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang SH dari Kejati DKI Jakarta, terekam bahwa saksin Cin menerangkan Penti dan Anjin jun Ciau kerjasama dengan PT Intek Indo Saksi.
Dalam kerjasama ini, sebagai pengurus Yang Liung, 1 Januari 2008-2009 berakhir. “Kenapa berakhir usaha itu”, tanya mejalis hakim. “Karena tidak berkembang, sehingan terdakwa minta di stop,” jawabnya
“Berapa uang permulaan yang dikasih,” tanya majelis hakim lagi.
“Sebesar Rp2 miliar,” jawab saksi, karena terdakwa, warga Kelapagading, Jakarta Utara ini menyuruh di stop, menyusul saksi melakukan penagihan terhadap uang sebesar Rp800 juta kepada terdakwa.
Penagihan dilakukan saksi, sesuai dengan jabatannya yang juga sebagai Manajer di perusahaan tersebut. Berulang kali penagihan dilakukan saksi, namun terdakwa tidak mau melakukan pembayaran, karena uang Rp800 juta itu, untuk keperluan operasional perusahaan (ongkos).
Dijelaskan, adapun uang Rp2 miliar dalam usaha kerjasama di perusahaan pertambangan batubara ini, pertama kali yang meperkenalkan terdakwa dengan saksi adalah saksi Cin Ciang, pada tanggal 22 Nopember 2008 dan uang Rp2 miliar, infestasi atau modal kerjasama.
Lucunya, cara membayarnya saksi tidak tahu, membuat terdakwa Penti merasa tidak bersalah lagi atau punya utang, karena uang Rp800 juta sudah habis biaya operasional. (batari/hasan)