BANDAR LAMPUNG, CITRAINDONESIA.COM- Selama tahun 2010, ditemukan 18 merek regulator kompor gas elpiji tidak sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI).
“Pengawasan di 11 kota, kita menemukan 18 merek regulator tidak sesuai SNI serta tidak memiliki SPPT-SNI dan NRP/NPB,†ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Inayat Iman, di Bandar Lampung, Kamis (6/1/2011).
Dalam pengawasan di Kota Bandar Lampung, juga ditemukan produk kompor gas 1 tungku tidak sesuai SNI. Pun di Palembang.
“Di Kota Palembang, pengawasan produk tabung gas ditemukan produk tidak memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L)†terangnya.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999. (olo)