JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011) kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Sidang kali ini adalah mengenai tanggapan Jaksa atas Memori PK Antasari Azhar.
Antasari saat ini masih menjalani hukuman di penjara Tangerang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis hukuman penjara selama 18 tahun.
Namun pihaknya merasa ada yang janggal dalam sidang terbunuhnya Direktur PT Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, tahun lalu.
Karenanya, Antasari, meallui penasehat hukumnya Maqdir Ismail dkk mengajukan PK. Maqdir Ismail dkk, juga telah menyerahkan memori PK, berisi lima item pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima alasan itu, mengacu pada pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c bU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pida-na atau KUHAP
Kata Maqdir, ada hal baru baru berhubungan dengan almarhum Nasruddin. Namun belum diperiksa pengadilan. Misalnya SMS, yang selama ini dianggap bernada ancaman yang dikirimkan Antasari pada Nasruddin.
Sesuai bukti baru yang dimiliki, Maqdir menyatakan tidak pernah ada ancaman Antasari pada almarhum.
Selain itu adanya kekhilafan hakim mulai dari putusan PN hingga MA terkait putusan “turut serta menganjurkan pembunuhan berencana”. Pasalnya, istilah itu tidak dikenal dalam hukum pidana yang berlakudi Indonesia.
Kealpaan hakim lainnya, menurut pengacara itu yakni karena hakim tidak memaksa JPU, menghadirkan baju yang dikenakan korban Nasaruddin, serta tidak ada hasil pemeriksaan atas identifikasi mobil korban. (ling)