Jakarta (Citra Indonesia): Terkait pidana pencucian uang (money loudring), Ketua PPATK Yunus Husein bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011).
KPK dan PPATK juga akan menandatangani perpanjangan MoU yang sudah dilakukan sejak 2004 lalu.
Menyinggung soal kasus Gayus, Ketua PPATK, Yunus Husein mengatakan akan menjelaskan usai pertemuan. “Nanti saya jelaskan setelah pertemuan,” katanya.
Yang jelas PPATK selama kesulitan menelusuri transaksi tunai dan kepemilikan uang milik Gayus Tambunan yang diduga hasil money lounding sebesar. (adamson)