AS (Citra Indonesia): Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS mendenda anak perusahaan Alcatel Lucent SA, denda $92 juta, ditambah $45 juta untuk membereskan gugatan perdatanya karena terbukti melakukan suap.
Pasal perusahaan itu mengaku bersalah melakukan penyuapan untuk memenangkan tender proyek dalam sebuah sidang di Miami, Florida.
Pada tahun 2006 perusahaan dengan markas utama di Paris itu memenangkan tender untuk menanam jaringan serat kabel optik di Kenya sementara tahun ini perusahaan itu juga memenangkan kontrak menyediakan koneksi pita lebar ke Afrika Barat.
Dalam gugatannya SEC menyebut suap diberikan kepada sejumlah pejabat di Kosta Rika, Honduras, Malaysia dan Taiwan.
Seperti ditulis Reuters, harian the Star Malaysia mengutip pernyataan Menteri Informasi, Komunikasi dan Budaya malaysia, Rais Yatim, menyebut akan minta Komisi Anti Korupsi Malaysia menyelidiki dugaan tersebut.
Pejabat Malaysia, diduga menerima sogok sebesar $700 ribu dari Alcatel Lucent SA untuk sebuah kontrak pengadaan jaringan telekomunikasi senilai $85 juta antara 2004 dan 2006.
Sementara di Honduras, Jaksa Anti Korupsi Henry Salgado mengatakan akan minta agar SEC memberikan data untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut AP, dalam kasus suap di Honduras, dokumen SEC menyebut seorang “saudara laki-laki seorang pejabat tinggi” pada tahun 2001-2006 dibawah era kepresidenan Ricardo Maduro. (rosalinda/bbc)