JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sulindro (82), pemalsuan akte, terancam di penjara menyusul vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahum. Ini sesuai keputusan hukum tetap (inkrah) Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudibyo SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2011), mengatakan pihaknya segera maeksekusi Sulindro.
“Yang menjadi pengahalang sekarang, pihaknya baru saja menerima pemberitahun putusan dari Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Sulindro, yang dikenal sebagai pengusaha terkenal ini, terpaksa dipenjarakan, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 1966/PID.B/2008/PN.JKT.PST JO. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No 289/PID/2009/PT. DKI JO. Putusan Mahkamah Agung No. 589 K/PID/2010 yang tengah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam kasus pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sulindro, yang diketahui sebagai warga Jl Irian No.6 RT 08 RW 05, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, bakal dipenjarakan, tegas Kajati Sudibyo SH, karena makukan perbuatan pidana, sebelum masa percobaan 2 tahun berkahir.
Bahkan, kata Koran Purba melalui kuasa hukumnya Gelora Tarigan SH, MH perkaranya sekarang ini, sudah menjelang tuntututan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, perbuatan lainnya,tengah dikirim Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta dengan nomor pengiriman No. R/1565/III/2011/Datro.
Koran Purba melalui kuasa hukunya Gelora Tarigan SH, MH yang tengah dirugikan Sulindro dalam kasus ini, mengetahui sepak terjang Sulindro kembali melakukan perbuatan pidana, sebelumnya menyurati Kajati DKI Jakarta Sudibyo SH, tanggal 18 Maret 2011 dengan No. 20/PT/GT/I/2011.
Karena belum juga ada relealisasinya, Gelora Tarigan terpaksa mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (28/3/2011) yang diterima langsung oleh Kajati Sudibyo.
Setelah mendapat penjelasan dari Kajati bahwa pihaknya baru saja meneri pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung, Gelora Tarigan pun merasa puas karena duduk perkaranya sudah jelas.
Di hadapan Gelora tarigan, Kajati didampingi para Aspidum, berjanji segera mengeksekusi Sulindro ke penjara. (batari siregar)