Jakarta (Citra Indonesia): Komjen Polisi Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
“Eksekusi belum dilakukan, yang bersangkutan (Susno) kan mengajukan banding. Maka putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat.
Memang begitu divonis bersalah, Susno dan Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat langsung mendaftar banding di loket pendaftaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto memvonis bersalah Susno dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari. Namun Istri Susno mendukung langkah suaminya banding.
Susno juga terbukti korupsi secara bersama-sama dengan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat saat dia menjabat Kapolda Jawa Barat. Perbuatan Susno dalam kasus Pilkada Jabar merugikan negara Rp 8,1 miliar.
“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dan terbukti korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto.
Karenanya majelis memutuskan Susno membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan. (ling)