Jakarta (Citra Indonesia): Darah segar berceceran  di ruang tanahan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Senin (27/12/2010) sore. Tahanan dan petugas baku pukul membuat suasana gaduh dan mencekam.
Dalam peristiwa memalukan itu, Maruli Hutasoit, demikian nama nama terdakwa yang sedang ditahan, mengalami luka koyak pada bagian kepala, akibat dikepruk pakai gembok oleh petugas.
Sedangkan oknum HS, mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri akibat pukulan tangan. Jari tengah tangan kanan HS juga mengalami luka sobek, akibat rebutan gembok dengan terdakwa Maruli Hutasoit.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Citra Indonesia.Com, peristiwa tersebut terjadi hanya gara-gara salah paham.
Maruli Hutasoit bersama puluhan tahanan lainnya pada siang hari itu, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengikuti jalannya sidang kasus yang menimpa mereka.
Maruli sendiri, untuk mengikuti sidang perdana dalam kasus 351 KUHP di daerah Kelapagading, Jakarta Utara.
Namun, Maruli bersama tahanan lainnya, ketika turun dari mobil tahanan yang mengangkut mereka, tiba- tiba ditegur petugas, karena mengenakan kaos berwarna hitam.
Pakaian Maruli memang tidak seperti tahanan lainnya, seharusnya ia juga mengenakan kemeja berwarna putih (seragam).
Atas kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum Pradana SH yang mengajukan terdakwa Maruli Hutasoit ke muka persidangan, mendatangi tempat kejadian (TKP).
Menyusul dilakukan pengobatan terhadap Maruli Hutasoit. Darah segar yang terus mengocor dari kepala Maruli kemudian ditempeli perban warna putih. (batari siregar)