JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tahun ini, Kemenakertrans menarik 3.360 orang pekerja anak di bawah umur di 15 provinsi, 56 kabupaten/kota. Kembalikan mereka ke dunia pendidikan agar kelak jadi manusia berguna.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Senin (15/3/2011) di Jakarta, mengatakan penarikan dilakukan melalui Program Pengurangan Pekerja Anak dalam mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).
Sementrara 15 Propinsi yang terlibat penanganan pekerja anak adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Karenanya Muhaimin Iskandar mendesak Pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda) serius menarik pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk di daerah masing-masing.
“Pelaksanaan program penarikan pekerja anak harus meningkat setiap tahun. Apalagi model penanganan Indonesia telah mendapat apresiasi dari dunia internasional sehingga dapat diadopsi sebagai salah satu model penanganan pekerja anak bagi negara-negara lainnya, “ katanya.
Pada kesempatan itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan Indonesia berhasil mendapat apresiasi baik dalam penanganan pekerja anak saat Sidang Konperensi Perburuhan Internasional (ILC/International labor Conference) di Jenewa yang diselenggarakan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organitation /ILO )pada bulan Juni 2010.
“ Keberhasilan Indonesia dalam menangani pekerja anak dipuji dalam Sidang ILC,” jelasnya.
Muhaimin menambahkan berkomitmen menghapus pekerja anak terkait diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Komitmen ini terlihat pula dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000. Selain itu isi substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat padaUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah menerbitkan Keppres No:59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. (iskandar)