JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pengusaha meminta direvisi tata niaga gula dalam SK Menperindag, No.527/2004 guna mendukung tugas Perum Bulog sebagai penyangga dan penanggung jawab stock gula nasional.
“Dengan perkembangan kondisi pergulaan nasional saat ini, kebijakan tata niaga gula tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif,” kata Ketua Forum Industri Pengguna Gula (FIPG), Suroso Natakusuma di Jakarta.
Pernyataan Suroso ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) swasembada gula yang meminta pemerintah menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisator gula.
Seperti diketahui selama tahun 2010 harga gula berfluktuasi luar biasa dan bahkan harganya tidak terkendali.
Oleh karenanya sistem buffer stock diharapkan dapat menstabilkan harga gula demi melindungi konsumen.
Selama ini kebijakan pergulaan nasional diatur SK 527/2004, hanya diarahkan untuk melindungi petani dan pabrik gula.
Sedangkan kepentingan konsumen diabaikan, sehingga konsumen harus menanggung gejolak kenaikan harga gula.
“Karena itu rekomendasi Panja Swasembada Gula DPR yang menyatakan fungsi Bulog dikembalikan sebagai pengelola buffer stock komoditas gula dinilai tepat,” katanya. (ling)