JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah Thailand mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) selama 3 tahun terhadap produk Glass Block asal Indonesia menyusul hasil penyelidikan 18 Agustus lalu.
Besaran pengenaan BMTP yaitu: 1) Tahun I (18 Agustus 2011 – 14 Januari 2012) sebesar 35% CIF atau 11.23 baht per piece; 2) Tahun II (15 Januari 2012 – 14 Januari 2013) sebesar 32% CIF atau 10.23 baht per piece; dan 3) Tahun III (15 Januari 2013 – 14 Januari 2014) sebesar 29% dari CIF atau 9.23 baht per piece.
Penyelidikan safeguard terhadap produk Glass Block yang dimulai pada 17 Desember 2010, atas permohonan dari petisioner yaitu Bangkok Cristal. Selain Indonesia, terdapat beberapa negara lain yang juga dituduh yaitu Taiwan, RRT, Amerika Serikat dan Filipina.
Menindaklanjuti tuduhan safeguard, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh dan asosiasi untuk menghadiri public hearing yang diadakan oleh Otoritas Thailand pada 24 Februari 2011.
Dalam public hearing tersebut, pemerintah Indonesia menyesalkan bahwa pemerintah Thailand yang telah mengenakan Anti Dumping Duty sejak tahun 2005 terhadap produk glass block Indonesia, kembali mengajukan penyelidikan safeguard terhadap produk yang sama.
“Belum ada bukti kuat yang mendukung adanya kerugian industri dalam negeri Thailand akibat impor produk glass block tersebut. Hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi Thailand yang menunjukkan tren yang positif, sehingga tidak tampak causal link dan structural adjustment sesuai ketentuan safeguard,†jelas Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag.
Ernawati melanjutkan bahwa dalam menghadapi kasus ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis. Pada 19 Juli 2011, pemerintah Indonesia menyampaikan submisi/bantahan kepada Otoritas Thailand, yang antara lain mempertanyakan kerugian industri dalam negeri Thailand yang telah diproteksi oleh penerapan anti dumping sejak tahun 2005.
BMTP mengakibatkan adanya perlindungan yang berlebihan (Over Protection) terhadap pasar dalam negeri Thailand.
“Disamping itu, Thailand juga tidak dapat menunjukkan bahwa kenaikan jumlah impor yang disinyalir merugikan produsen dalam negeri Thailand tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unforeseen development),†imbuh Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag.
Menurut data Trademap, nilai ekspor Indonesia ke Thailand untuk produk glass block pada tahun 2008 tercatat sebesar US$ 550 ribu, tahun 2009 sebesar US$ 525 ribu dan pada tahun 2010 sebesar US$ 2,52 juta.
Pangsa impor Indonesia untuk produk glass 2 block di Thailand pada tahun 2008 menduduki posisi kedua terbesar, yaitu 12,38%, sedangkan pada tahun 2009 pangsa impor Indonesia mengalami kenaikan namun masih menempati posisi kedua sebesar 13,14% di bawah RRT yaitu sebesar 76,69%.
Pada tahun 2010, pangsa impor Indonesia di Thailand meningkat sebesar 28,07%, namun tetap berada di bawah RRT yaitu sebesar 67,72%. Adapun negara tujuan ekspor glass block Indonesia selain Thailand adalah Viet Nam, Amerika Serikat dan Myanmar. (olo/foto.ilustrasi)