JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Konsorsium Asuransi Damin Samil memberikan santunan kematian Rp55 juta kepada keluarga Kikim Komalasari bt. Uko Marta, TKI diduga dibunuh majikan di Kota Abha, Arab Saudi.
Konsorsium Asuransi TKI ini pun bersedia membiayai keberangkatan perwakilan keluarga untuk menjemput jenazah sebesar 20 juta dan menanggung biaya pemulangan jenasah ke tanah air.
PT Bantal Perkasa Sejahtera selaku perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan Kikim ke Arab Saudi menyampaikan komitmennya untuk memberikan uang duka dan membiayai pendampingan kuasa hukum di di Kota Abha Arab Saudi sampai kasus kematian TKI Kikim hingga tuntas.
Staf diplomatic KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan bertemu dengan Lettu Abdullah Gahtani. Menurut informasi korban dipukul dengan benda tumpul oleh majikannya yang bernama Shaya Said Ali Al Gantani.
Korban ditemukan 5 november 2010 di pinggir jalan Serhan, bagian dari jalan utama Gharah, Abha.
Kepolisian Arab Saudi menyarankan segera melengkapi surat-surat semua ahli waris, termasuk untuk menuntut adanya hukum qishash atau diyat (uang duka)
Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai pertemuan Tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans dengan PT Bantal Perkasa Sejahtera dan Asuransi Damin Syamil di Kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Jumat (19/11/2010).
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui fakta baru bahwa korban bernama Kikim Komalasari bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 09 Mei 1974. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009, kata Muhaimin Iskandar.
Ditambahkan Menakertrans, setelah mendapatkan informasi perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan Kikim beserta konsorsium asuransinya.
Proses selanjutnya, Tim Binapenta Kemenakertrans, Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI beserta perwakilan keluarga Kikim akan segera berangkat ke Arab Saudi.
Mereka membantu proses penyidikan dan otopsi Kepolisian, mempersiapkan penuntutan hukum dan mengurus adminitrasi kepulangan jenazah Kikim ke tanah air. (iskandar)