JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kemenakertrans , Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI berkoordinasi menuntaskan permasalahan TKI Darsem bt Dawud Tawar, termasuk masalah uang diyatnya.
“Kami optimis persoalan ini akan dapat dituntaskan, Pemerintah tidak akan lepas tangan karena ini menyangkut nyawa dan kehidupan TKI kita,” jelas Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Kantor Kemenakertrans, Jakarta ,Kamis (3/3/2011).
Muhaimin menambahkan, pihaknya telah sepakat untuk bersama-sama terus memonitor kasus Darsem ini.
“Kami meminta pengacara AAI (Bar Association) dikerahkan. Saya instruksikan Kepala BNP2TKI terus melakukan komunikasi dengan pihak AAI, “ jelas Cak Imin.
Agar kasus-kasus yang menimpa TKI di Negara-negara penempatan tidak terulang lagi.
Seperti diketahaui, Darsem bt Dawud Tawar, TKI asal Subang, Jawa Barat, telah lepasnya dari hukuman mati/pancung akibat terbukti membunuh majikannya pada bulan Desember 2007 lalu.
Ahli waris korban, yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan tersebut pada tanggal 7 Januari 2011.
Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama yang baik antara pihak KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur Riyadh.
Pemaafan tersebut disertai pula dengan kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp. 4,7 milyar. (iskandar)