Jakarta (Citra Indonesia.com): Terdakwa Sesmenpora Wafid Muharam melalui kuasa hukumnya Erman Umar, meminta Menpora Andi Malarangeng bersedia bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pasalnya, dalam dakwaa kasus suap tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa disebutkan pihak Kemenpora yang dirugikan. Maka itulah Andi diminta anak buahnya itu untuk bersksi di pengadilan.
“Kami mohon Menpora dihadirkan sebagai saksi. Apakah benar negara dirugikan dalam perkara ini,” tegas Erman Umar, kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Agenda Sidang Wafid Muharam dalah memeriksa para saksi. (ling)