JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Malang nian nasib Herman Yusuf. Beli rumah, wartawan Majalah Derap, malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus pasal 167 KUHP.
Herman, dituduh memasuki rumah yang dibelinya tanpa izin. Padahal rumah yang dibelinya itu sudah merenovasi selama tiga bulan, dengan menghabiskan biaya sebesar Rp150 juta.
Awalnya, Pebruari 2008, yang tinggal di JL S Membramo, Semper Barat, Jakarta Utara, membeli rumah kepada Suseno Halim. Kebetulan Herman berhubungan dekat dengan kakak Suseno Halim yang bernama Halim Purnama alias Cungliang.
Cungliang menawarkan rumah adiknya tersebut kepada Herman sekaligus memberikan nomor ponsel Suseno Halim, adik Cungliang untuk menanyakan rumah yang bakal dijual, di Jl Bisma Sunter, Blok C.13 No.5, Sunter, Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Maka, esok harinya Herman dan Istri melihat rumah dan bertemu langsung dengan Suseno Halim. Kedua belah pihak menyepekati harga rumah sebesar Rp.795 juta.
Karena rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sudah lama tidak ditempati, Herman ingin merenovasi.
Namun, Suseno Halim minta pembayaran terlebih dahulu ke rekening Suseno di BCA, rek.4281155100.
Herman kemudian mentransfer uang sebanyak empat kali dengan total jumlah uang Rp 290 juta. Sisanya dibayar setelah surat-surat dibawa ke Notaris, untuk dicek keabsahahannya dan membuat akte jual beli.
Atas laporan Suseno Halim tadi, Herman melapor balik Suseno Halim dengan laporan No.Pol: LP/494/135/K/I/2009/Resju, tanggal 30 Januari 2009 dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP di Polres Metro Jakarta Utara yang sampai sekarang ini sedang dalam proses.
Selain itu, Herman menggugat Suseno Halim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang hingga sekarang ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ironisnya, kasus yang sedang dalam proses di Polres Metro Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Suseno Halim melaporkan, Herman kembali ke Polda Metro Jaya, di Unit V SAT II dengan No. Pol: LP/1755/V/2010/PMJ/ditreskrimum, 25 Mei 2010 dengan pasal 167 KUHP tetang memasuki rumah tanpa izin.
Dalam kasus ini, Herman yang semula diperiksa sebagai saksi. Namun dalam panggilan lanjutan per 30 November 2010, status Herman menjadi tersangka. (batari siregar)