Jakarta (Citra Indonesia): Komisi III DPR RI mendesak kepala PPATK, Yunus Husein mundur dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) agar ke depan tidak terjadi konflik kepentingan pihak tertentu.
Desakan mundur juga supaya Yunus Husein bekerja lebih optimal menuntaskan kasus- kasus pencucian uang (money loundring).
Karenanya Komisi III DPR RI melalui pimpinannya secepatnya mengirim surat kepada Presiden SBY.
Sementara menanggapi desakan tersebut, Kepala PPATK Yunus Husein sendiri mengatakan, dirinya tidak akan mundur jika bukan atas permintaan Presiden SBY. “Saya tidak mundur kalau tidak diminta presiden,” Â tegasnya.
Terkait permintaan mundur itu, Yunus pun menyerang balik. Ia juga menyebutkan adanya anggota Komisi III DPR merangkap jabatan sebagai pengacara. “Rangkap jabatan sudah dilarang Badan Kehormatan DPR,” jelasnya. (ling)